Friday, June 18, 2010

Guru Swasta Perlu Kepastian Posisi Hukum




PERLUNYA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA
DISAMPAIKAN SECARA TERBUKA KEPADA DPR RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PONOROGO, 13 JUNI 2010

Historis :
Sepanjang sejarah pergerakan nasional menuju kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia peran perguruan swasta sangat penting. Seperti perguruan Ma’arif, perguruan Muhammadyah, perguruan Taman Siswa, INS Kayu Tanam dll mempunyai peran penting dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin pergerakan nasional yang merupakan the founding fathers negara tercinta Republik Indonesia.

Ki Hadjar Dewantoro sendiri yang menjadi Menteri Pendidikan Nasional pertama sekaligus Bapak pendidikan nasional yang hari lahirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Pendidikan Nasional adalah pendiri sekaligus guru/pendidik di perguruan swasta Taman Siswa. Oleh karena itu dapat dibilang perguruan swasta termasuk didalamnya para guru swasta punya andil besar dalam meyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa sekaligus berperan penting mengantarkan Republik Indonesia ini merdeka dari kekuasaan penjajah.

Akan tetapi sepanjang perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan RI sampai saat ini para guru/pendidik perguruan swasta belum memperoleh kondisi kerja yang terbaik sesuai dengan amanat konstitusi. Selama 65 tahun kemerdekaan posisi guru swasta seolah terlepas dalam konstelasi berbagai kebijakan perbaikan pendidikan di Indonesia. Ketika para guru PNS sudah memperoleh kejelasan status dan kedudukan hukumnya dengan gaji rutin dan sejumlah tunjangan serta kondisi kerja yang memadai, sebagian besar guru swasta masih terus menggantungkan nasibnya pada dukungan dana masyarakat yang rata-rata berpenghasilan terbatas. Meskipun sejumlah subsidi pemerintah diberikan tetapi sampai saat ini belum dapat mengangkat kondisi kerja guru swasta menjadi lebih baik. Banyak diantaranya masih memperolehi rata-rata gaji/penghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/Kota tanpa memiliki jaminan sosial tenaga kerjanya.

Dengan tumpuan utama dukungan dana dari masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat tidak mampu/miskin maka akan terasa dilematis jika harus memaksakan masyarakat untuk memenuhi hak-hak dasar guru swasta tersebut sementara sebagian besar misi perguruan swasta lebih berorientasi sosial dalam rangka merealisasikan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membantu masyarakat miskin/tidak mampu untuk bisa memperoleh hak dasarnya atas pendidikan.

Meskipun kebijakan pemerintah saat ini perlu mendapatkan apresiasi dengan mengikutsertakan guru-guru swasta dalam program sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profesi ditambah dengan subsidi tunjangan fungsional namun masih terasa jauh dari harapan agar guru-guru swasta dapat memperoleh kondisi kerja dan perlindungan yang lebih baik sebagaimana yang diperoleh guru-guru PNS. Oleh karena itu dalam waktu dekat seiring dengan keinginan pemerintah, DPR RI dan masyarakat untuk memperbaiki pendidikan menjadi lebih baik lagi maka perlu ada arah perubahan yang tepat dan signifikan dalam menata kembali posisi guru swasta agar setara dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan di Indonesia.

Sesuai dengan seruan Education International (EI) maka usaha untuk memperbaiki kondisi kerja guru swasta (dan guru di Indonesia pada umumnya) pada dasarnya sama artinya dengan memperbaiki kondisi belajar anak-anak Indonesia. Karena guru yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi adalah bagian terpenting dari hak-hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Peta kondisi kerja guru swasta :
1. Mayoritas bekerja pada satuan pendidikan yang didukung oleh masyarakat tidak mampu/ miskin;
2. Memperoleh gaji dibawah UMP antara Rp. 150.00,- sampai Rp. 700.000,- bahkan masih ada yang bergaji Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,-;
3. Tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja baik untuk memberikan perlindungan pelayanan kesehatan, perawatan kesehatan bagi diri dan keluarganya dan tanpa jaminan hari tua;
4. Rentan di PHK secara sepihak oleh penyelengara pendidikan;
5. Tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat bersama antara penyelenggara pendidikan dengan organisasi/serikat guru pada satuan pendidikan tempatnya bekerja. Saat ini yang dimiliki hanyalah Perjanjian Kerja (PK) yang bersifat individual dan sepihak sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara pendidikan;
6. Tidak memiliki organisasi guru di tingkat satuan pendidikan yang dapat memberikan perlindungan jika diperlukan;
7. Memperoleh kuota program sertifikasi yang tidak seimbang dengan satuan pendidikan milik pemerintah;
8. Tidak memperoleh kesempatan secara adil untuk mengikuti program-program peningkatan profesi, kualifikasi dan pendidikan lanjutan dari pemerintah;
9. Tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk memperoleh kesempatan dan kepastian hukum mendapatkan status PNS /guru Negara dan tidak adanya kepastian untuk memperoleh hak-hak kesejahteraannya dari Negara;
10. Memiliki tugas dan kewajiban yang sama tetapi memperoleh hak dan pengakuan yang berbeda dengan guru PNS
11. Beragamnya sistem pengelolaan guru di berbagai pemerintahan daerah sehingga menimbulkan kesenjangan jaminan kesejahteraan antar daerah.

Rekomendasi/Aspirasi :
Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat memberikan perlindungan perlindungan hukum, perlindungan profesi, kesehatan dan keselamatan kerja kepada guru, menghapus diskriminasi guru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru maka dengan ini Presidium Guru Swasta Indonesia (PGSI) menyampaikan aspirasi bersama dan mendesak Pemerintah untuk secepatnya menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dengan mengikutsertakan Presidium Guru Swasta Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut harus memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Pengaturan kesempatan yang adil bagi guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta untuk memperoleh pengangkatan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Kepastian mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk subsidi gaji dan tunjangan yang setara dengan guru dan tenaga kependidikan PNS atau setidak-tidaknya setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditanggung bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi / kabupaten / kota dengan penyelenggara pendidikan swasta;
c. Pengaturan impassing golongan kepegawaian bagi guru swasta harus ditetapkan bersamaan dengan kelulusan sertifikasinya sehingga memperoleh kepastian untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan golongannya;
d. Mengatur keadilan bagi guru swasta untuk memperoleh uang tunggu bagi yang belum mengikuti program sertifikasi sebagaimana diperoleh guru PNS;
e. Pemberian tunjangan fungsional tidak mensyaratkan jumlah beban kerja guru dalam tatap muka karena hak tunjangan fungsional melekat secara fungsional kepada setiap guru dalam menjalankan tugasnya;
f. Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain yang termuat didalam PP 74/2008 tentang guru harus diberikan secara adil tidak hanya ditujukan kepada guru PNS tetapi juga kepada guru swasta;
g. Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan organisasi/serikat guru sekolah swasta dan penyelengara pendidikan masyarakat yang memuat hak-hak dan kewajiban serta aturan bersama untuk memberikan perlindungan, kesetaraan dan kesejawatan kepada guru swasta;
h. Adanya aturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan yang jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS atau setidak-tidaknya setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan oleh negara / pemerintah bagi guru sekolah swasta sebagai bentuk perlindungan bagi guru sekolah swasta untuk memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan hari tua. Pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan setara gaji pokok PNS atau setidak-tidaknya setara Upah minimum Provinsi (UMP) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta adalah sangat memungkinkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa : ”Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain”.

No comments: