Monday, April 26, 2010

PROGRAM REGISTRASI NASIONAL ANGGOTA DAN ANGGOTA MUDA FGII

FGII mengajak guru-guru dan calon guru (anggota muda/mahasiswa LPTK/umum) yang ingin mewujudkan organisasi guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan yang demokratis, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermartabat dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan-teknologi dan hak azasi manusia untuk bergabung bersama FGII melalui Program Registrasi Nasional Keanggotaan FGII Tahun 2010.

MEKANISME KEANGGOTAAN :

Ketentuan pendaftaran keanggotaan registrasi nasional:
1. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan (langsung/online);
2. Membayar keanggotaan sebesar Rp. 100.00 pertahun perorang;
3. Membayar dana abadi solidaritas sebesar Rp. 50.000 perorang hanya pada tahun pertama;
4. Mengikuti kegiatan pengenalan dan pengukuhan anggota.

Cara membayar :
1. Transfer ke Bank BCA Cabang Gondangdia Lama Jakarta Nomor Rekening Giro: 4553005895 atas nama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII);
2. Pembayaran tahun pertama Rp. 150.000,- dan pembayaran tahun berikutnya Rp. 100.000,-;
3. Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan/faksimili slip pembayaran ke nomor 021-5221457 atau telepon langsung ke nomor 021-5222318 atau 08128618785. dengan Ibu Laili Hadiati.

Manfaat yang diperoleh dari keanggotaan dengan registrasi nasional :
1. Kartu anggota legalitas keanggotaan organisasi profesi guru secara nasional;
2. Memperoleh hak anggota sesuai AD/ART FGII;
3. Update informasi kerja-kerja/kegiatan FGII;
4. Memperoleh buletin FGII per triwulan dan alamat email;
5. Mengikuti program pendidikan pengembangan profesi FGII bersertifikat nasional dengan potongan biaya atau bebas biaya yang diselenggarakan DPP-FGII (Workshop, training, seminar, diskusi, dll);
6. Memperoleh buku saku FGII (AD-ART, Peraturan Perundang-undangan);
7. Mengikuti kegiatan-kegiatan resmi FGII, lokal dan nasional sebagai perwakilan daerahnya;
8. Mendapatkan discount untuk produk-produk FGII dan penginapan (buku, souvenir/cinderamata);
9. Konsultasi hukum secara cuma-cuma terkait dengan tenaga pendidik/ kependidikan dan masalah-masalah pendidikan (langsung atau online).

Formulir Pendaftaran :

Nama lengkap : ...............................................................................

Tempat tanggal lahir : .........................................................................

Alamat rumah & telepon : .........................................................................

NUPTK : ...............................................................................

Handphone : ...............................................................................

Email : ...............................................................................

Tempat bekerja : .........................................................................

Alamat kantor & telepon : .........................................................................

Pendidikan terakhir : 1. .....................................................................

2. .....................................................................

3. ....................................................................

Dengan ini mendaftaran diri sebagai anggota FGII dan bersedia mematuhi AD/ART FGII.

............................., .......................................

Pendaftar,

________________________
(Tandatangan dan nama jelas)


PROFIL FGII

Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII dideklarasikan berdirinya pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300 orang guru dari Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-nama organisasi / forum guru yang berbeda dari masing-masing daerah. Penyatuan atas perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi guru dalam bentuk Federasi.

Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Sejak dideklarasikan, FGII telah menyelenggarakan tiga kali Kongres. Kongres I dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2002 di kota Bandung Jawa Barat, Kongres II bulan Juli 2005 di kota Purwokerto Jawa Tengah dan Kongres III bulan Juli 2008 di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat ini FGII beranggotkan 157.000 guru berstatus guru swasta, non PNS lainnya dan berstatus PNS yang bertugas di 17 provinsi antara lain ; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat.

LEGALITAS :
1. Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 27-9-2004 oleh Notaris Dindin Saepudin, SH, Bandung. Diperbarui melalui Akta Notaris nomor 11 Tanggal 30-3-2007.
2. SKT Organisasi Massa Profesi Nomor : 106/D.III.3/XII/2007 Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia;
3. Bukti Pencatatan Serikat Pekerja FGII Nomor : 450/I/XI/2007 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat.

DASAR :
FGII berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

SIFAT :
FGII adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non partai politik.

PRINSIP :
Solidaritas diantara pekerja profesi guru dan pendidik lainnya serta para pekerja pelayanan publik di Indonesia dan di seluruh dunia.

VISI :
Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan yang demokratis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, dan bermartabat dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora dan hak azasi manusia.

MISI :
1. Meningkatkan prinsip-prinsip profesionalitas guru
2. Membangun kesejahteraan guru
3. Menerapkan prinsip demokrasi, transparansi dan keadilan
4. Mengembangkan sikap inovatif , kreatif, , kritis, dan transformatif
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Menyediakan bantuan kemanusiaan
7. Mempromosikan kebebasan profesional guru
8. Mempromosikan persamaan hak, keragaman dan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terutama untuk mengintegrasikan kebijakan dan praktek pendidikan yang mengedepankan keadilan sosial dan kepentingan terbaik anak berdasarkan deklarasi universal hak asasi manusia
9. Memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan dan keanggotaan.

TUJUAN :
1. Memperjuangkan hak-hak anggota;
2. Memberikan advokasi dan perlindungan kepada anggota
3. Meningkatkan profesionalisme anggota;
4. Meningkatkan peranserta anggota dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari
tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional.

KEANGGOTAAN :
Anggota Federasi terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan:
1. Anggota biasa adalah Guru yang bekerja dalam sistem Pendidikan di Indonesia yang berhimpun dalam organisasi-organisasi/Forum-forum Guru Independen yang secara sukarela bersedia mematuhi AD, ART dan prinsip-prinsip Federasi
2. Anggota luar biasa adalah anggota muda/calon guru dan para pendidik yang disebut pada pasal 1 butir 5 dan 6 UU SISDIKNAS.
3. Anggota kehormatan adalah organisasi atau perorangan yang memiliki komitmen terhadap pendidikan dan telah berjasa kepada Federasi atas dasar rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.

HAK ANGGOTA :
1. Memperoleh dukungan solidaritas dan perlindungan;
2. Menyatakan pendapat;
3. Memilih dan dipilih dalam Kongres, kecuali anggota luar biasa dan anggota kehormatan;
4. Berpartisipasi dalam setiap even, kegiatan dan program FGII;
5. Memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain.

RENCANA IMPLEMENTASI PROGRAM FGII :
1. Pengembangan profesionalisme guru :
a. Pelatihan-pelatihan metode pembelajaran mutakhir.
b. Pengembangan kurikulum berbasis SETS.
c. Pengembangan kurikulum berbasis HAM.
d. Pelatihan pendidikan kebencanaan.
e. Memfasilitasi penyusunan modul pengembangan kurikulum bidang studi.
f. Workshop pembelajaran berbasis hak anak dan multikultural.
g. Pendirian klub diskusi buku dan klub penulisan ilmiah.
h. Pengelolaan Klinik Pendidikan (Klinik Pembelajaran untuk Guru dan Orangtua (Parenting), Klinik Serikat/Organisasi Guru, Klinik Sekolah Demokrasi, Klinik Sekolah Siaga Bencana).

2. Peningkatan kesejahteraan :
a. Iuran anggota;
b. Pendirian koperasi guru.dan pembukaan dana solidaritas.

3. Perlindungan guru / anggota :
a. Kerjasama dengan institusi bantuan hukum
b. Workshop perlindungan guru
c. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Merintis pembentukan LBH guru.

4. Penelitian dan Pengembangan :
a. Riset dan pelatihan riset pendidikan untuk guru, bersertifikat;
b. Pengembangan dan pelatihan teknologi informasi pembelajaran, bersertifikat;
c. Pengembangan dan pelatihan pembelajaran berbasis HAM, bersertifikat;
d. Pendataan lengkap informasi pendidikan.

5. Penerapan Kode Etik Profesi :
a. Sosialisasi Kode Etik FGII;
b. Pembentukan Dewan Kehormatan pengawas pelaksanaan kode etik;

6. Kerjasama antar lembaga :
a. Membangun kerjasama kemitraan dengan institusi pemerintah dan non pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Membangun kerjasama dengan sesama organisasi pekerja profesi lainnya;
c. Membangun kerjasama dengan pekerja pelayanan publik lainnya baik di dalam negeri maupun diluar negeri melalui afiliasi dalam Public Services International (PSI).

7. Informasi dan Komunikasi :
a. Penerbitan Blog organisasi : www.federasiguru.blogspot.com , Email : dppfgii@gmail.com
b. Penerbitan jurnal FGII pertriwulan, leaflet, poster dan buku-buku panduan organisasi dan perlindungan.

8. Keorganisasian:
a. Pendidikan calon anggota;
b. Pendidikan kader pengurus secara berjenjang;
c. Pendidikan fasilitator (TOT).

BEBERAPA KERJASAMA YANG TELAH DILAKSANAKAN:
1. Program Semiloka Manajemen Organisasi Guru, Juli 2007 dan Semiloka Perlindungan Profesi Guru, Mei 2008 . Kerjasama dengan Ditjen PMPTK Depdiknas RI;
2. Workshop Perlindungan Guru, 2008-2010. Kerjasama dengan LBH Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan (LBHP);
3. FGD Pendidikan berbasis HAM, Desember 2009. Kerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
4. Workshop Guru Kreatif, tahun 2009. Kerjasama dengan Yayasan Credo Jakarta;
5. Bekerjasama dengan Education forum (eF) menyelenggarakan sejumlah diskusi Publik tentang pendidikan dan HAM, tahun 2006-2010;
6. Workshop penguatan serikat dan anggota serta pengembangan fasilitator bekerjasama dengan Public Services International tahun 2009-sekarang;
7. Menjadi anggota afiliasi Public Services International (PSI).


KODE ETIK GURU
FEDERASI GURU INDEPENDEN INDONESIA

1. Bertakwa kepada Tuhan YME, diwujudkan dalam keluhuran budi pekerti, keteladanan dan berakhlak mulia;
2. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan martabat guru;
3. Bersikap adil dalam melaksanakan tugas;
4. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab;
5. Meningkatkan kompetensi Guru;
6. Tidak menerima uang, barang dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penilaian dan prestasi peserta didik;
7. Memegang teguh dan menjunjung tinggi kehormatan, integritas dan prinsip-prinsip profesionalisme guru;
8. Membangun sikap kritis, demokratis, partisipatif dan menghormati HAM dalam melaksanakan tugas;
9. Memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama guru.

SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT FGII
PERIODE 2008 – 2012

Ketua Umum:
Suparman (Jakarta)

Ketua:
1. Badaruddin (NAD)
2. Gino Vanollie (Lampung)
3. Maruli Taufik (DIY)
4. Samsuniang (Sulawesi Selatan)
5. Subiyanto (Kalimantan Timur)
6. H.G.Rachmad Basuki (JawaTimur)
7. Agus Setia Mulyadi (Jawa Barat)
8. Budi Santosa (Jawa Tengah)
9. Supriyono (Jakarta)

Sekretaris Jenderal :
Iwan Hermawan (Jawa Barat)

Wakil Sekretaris Jenderal:
1. Moh. Zen, Adv (Jawa Tengah)
2. Trijoko Wahyono

Bendahara:
Laili Hadiati (Jakarta)
Wakil Bendahara:
Tati Nurmilawati (Kalimantan Timur)

Departemen :
a.Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia dan Profesionalisme : Zaenal Abidin (Lampung)
b.Informasi dan Komunikasi: Melkior Rengkung (Sulawesi Utara)
c.Penelitian dan Pengembangan :Bambang Triadmidi (Jawa Timur)
d.Perlindungan Hukum dan Advokasi: Burhanuddin Rakhbi, SH (Kalimantan Timur)
e.Peningkatan Kesejahteraan Guru:Nurdin (Sulawesi Selatan)
f.Organisasi dan Kerjasama antar Lembaga: Rifian Hadi (Lampung) Read More..

Saturday, April 10, 2010

Rapat Pimpinan Nasional FGII 9-11 April 2010, Yogyakarta.




Dalam rangka membangun manajemen dan finansial organisasi yang profesional dalam rangka memperkuat FGII meningkatkan profesionalisme anggota dan meningkatkan kualitas pendidikan DPP FGII menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional tanggal 9-11 April 2010 di Edotel Hotel, Yogyakarta. Rapimnas diikuti oleh pengurus DPP FGII, Ketua-Ketua DPD dan DPF FGII di 17 Provinsi. Rapimnas dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Pemprov DI Yogyakarta. Selain membahas masalah-masalah internal organisasi, Rapimnas juga mendiskusikan masalah-masalah aktual pendidikan seperti Ujian Nasional, Sertifikasi Guru, Diskriminasi terhadap guru swasta dan honorer. Diskusi diramaikan dengan kehadiran narasumber Eko Prasetyo, yang selama ini kritis terhadap berbagai kebijakan pendidikan.Rapimnas diakhiri dengan menyampaikan rekomendasi2 yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, Pemda, DPR, DPRD dan pihak-pihak terkait.
Read More..